Senin, 17 Januari 2011

Mengenal Ilmu Kesehatan Masyarakat

Mengenal Ilmu Kesehatan Masyarakat

Ilmu Public Health Menurut Winslow adalah ilmu atau seni yang bertujuan untuk mencegah penyakit, memperpanjang umur, dan meningkatkan efisiensi hidup masyarakat melalui upaya kelompok-kelompok masyarakat yang terkoordinasi, perbaikan kesehatan lingkungan, mencegah dan memberantas penyakit menular, dan melakukan pendidikan kesehatan untuk masyarakat/perorangan.

Pengertian Sehat :
1. Sehat adalah suatu keadaan seimbang yang dinamis antara bentuk dan fungsi tubuh dengan berbagai faktor yang berusaha mempengaruhinya (Perkin 1938)
2. Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan yang dipunyainya (WHO 1957)
3. Sehat adalah keadaan dimana seseorang pada waktu diperiksa oleh ahlinya tidak mempunyai keluhan ataupun tidak terdapat tanda-tanda penyakit atau kelainan (White 1977)
4. Sehat adalah suatu keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU Kesehatan No. 23 tahun 1992)

Menurut H.L Blum, ada 4 faktor yang bersama-sama mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat, yaitu:
1. Kesehatan Lingkungan
2. Perilaku
3. Pelayanan Kesehatan
4. Genetik

Perbedaan Pelayanan Kedokteran Dengan Pelayanan Kesehatan Masyarakat :

PELAYANAN KEDOKTERAN
1. Tenaga pelaksananya terutama adalah para dokter
2. Perhatian utamanya pada penyembuhan penyakit
3. Sasaran utamanya adalah perseorangan atau keluarga
4. Kurang memperhatikan efisiensi
5. Tidak boleh menarik perhatian karena bertentangan dengan etika kedokteran
6. Menjalankan fungsi perseorangan dan terikat dengan undang-undang
7. Penghasilan diperoleh dari imbal jasa
8. Bertanggung jawab hanya kepada penderita
9. Tidak dapat memonopoli upaya kesehatan dan bahkan mendapat saingan
10. Masalah administrasi amat sederhana

PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
1. Tenaga pelaksananya terutama ahli kesehatan masyarakat
2. Perhatian utamanya pada pencegahan penyakit
3. Sasaran utamanya adalah masyarakat secara keseluruhan
4. Selalu berupaya mencari cara yang efisien
5. Dapat manarik perhatian masyarakat misalnya dengan penyuluhan kesehatan
6. Tenaga pelaksananya terutama ahli kesehatan masyarakat
7. Penghasilan berupa gaji dari pemerintah
8. Bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat
9. Dapat memonopoli upaya kesehatan
10. Menghadapi berbagai persoalan kepemimpinan

Konsep Pemikiran Tentang Kesehatan Reproduksi Wanita

Konsep Pemikiran Tentang Kesehatan Reproduksi Wanita

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mempertinggi derajat kesehatan masyarakat. Demi tercapainya derajat kesehatan yang tinggi, maka wanita sebagai penerima kesehatan, anggota keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan harus berperan dalam keluarga, supaya anak tumbuh sehat sampai dewasa sebagai generasi muda. Oleh sebab itu wanita, seyogyanya diberi perhatian sebab :
1. Wanita menghadapi masalah kesehatan khusus yang tidak dihadapi pria berkaitan dengan fungsi reproduksinya
2. Kesehatan wanita secara langsung mempengaruhi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkan.
3. Kesehatan wanita sering dilupakan dan ia hanya sebagai objek dengan mengatas namakan “pembangunan” seperti program KB, dan pengendalian jumlah penduduk.
4. Masalah kesehatan reproduksi wanita sudah menjadi agenda Intemasional diantaranya Indonesia menyepakati hasil-hasil Konferensi mengenai kesehatan reproduksi dan kependudukan (Beijing dan Kairo).
5. Berdasarkan pemikiran di atas kesehatan wanita merupakan aspek paling penting disebabkan pengaruhnya pada kesehatan anak-anak. Oleh sebab itu pada wanita diberi kebebasan dalam menentukan hal yang paling baik menurut dirinya sesuai dengan kebutuhannya di mana ia sendiri yang memutuskan atas tubuhnya sendiri.
Definisi Kesehatan Reproduksi Wanita.
Berdasarkan Konferensi Wanita sedunia ke IV di Beijing pada tahun 1995 dan Koperensi Kependudukan dan Pembangunan di Cairo tahun 1994 sudah disepakati perihal hak-hak reproduksi tersebut. Dalam hal ini (Cholil,1996) menyimpulkan bahwa terkandung empat hal pokok dalam reproduksi wanita yaitu :
1. Kesehatan reproduksi dan seksual (reproductive and sexual health)
2. Penentuan dalam keputusan reproduksi (reproductive decision making)
3. Kesetaraan pria dan wanita (equality and equity for men and women)
4. Keamanan reproduksi dan seksual (sexual and reproductive security)
Adapun definisi tentang arti kesehatan reproduksi yang telah diterima secara internasional yaitu : sebagai keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi. Selain itu juga disinggung hak produksi yang didasarkan pada pengakuan hak asasi manusia bagi setiap pasangan atau individu untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak, penjarakan anak, dan menentukan kelahiran anak mereka.
Indikator Permasalahan Kesehatan Reproduksi Wanita.
Dalam pengertian kesehatan reproduksi secara lebih mendalam, bukan semata-mata sebagai pengertian klinis (kedokteran) saja tetapi juga mencakup pengertian sosial (masyarakat). Intinya goal kesehatan secara menyeluruh bahwa kualitas hidupnya sangat baik. Namun, kondisi sosial dan ekonomi terutama di negara-negara berkembang yang kualitas hidup dan kemiskinan memburuk, secara tidak langsung memperburuk pula kesehatan reproduksi wanita.
Indikator-indikator permasalahan kesehatan reproduksi wanita di Indonesia antara lain:
1. Jender, adalah peran masing-masing pria dan wanita berdasarkan jenis kelamin menurut budaya yang berbeda-beda. Jender sebagai suatu kontruksi sosial mempengaruhi tingkat kesehatan, dan karena peran jender berbeda dalam konteks cross cultural berarti tingkat kesehatan wanita juga berbeda-beda.
2. Kemiskinan, antara lain mengakibatkan:
• Makanan yang tidak cukup atau makanan yang kurang gizi
• Persediaan air yang kurang, sanitasi yang jelek dan perumahan yang tidak layak.
• Tidak mendapatkan pelayanan yang baik.
3. Pendidikan yang rendah.
Kemiskinan mempengaruhi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Kesempatan untuk sekolah tidak sama untuk semua tetapi tergantung dari kemampuan membiayai. Dalam situasi kesulitan biaya biasanya anak laki-laki lebih diutamakan karena laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga. Dalam hal ini bukan indikator kemiskinan saja yang berpengaruh tetapi juga jender berpengaruh pula terhadap pendidikan. Tingkat pendidikan ini mempengaruhi tingkat kesehatan. Orang yang berpendidikan biasanya mempunyai pengertian yang lebih besar terhadap masalah-masalah kesehatan dan pencegahannya. Minimal dengan mempunyai pendidikan yang memadai seseorang dapat mencari liang, merawat diri sendiri, dan ikut serta dalam mengambil keputusan dalam keluarga dan masyarakat.
1. Kawin muda
Di negara berkembang termasuk Indonesia kawin muda pada wanita masih banyak terjadi (biasanya di bawah usia 18 tahun). Hal ini banyak kebudayaan yang menganggap kalau belum menikah di usia tertentu dianggap tidak laku. Ada juga karena faktor kemiskinan, orang tua cepat-cepat mengawinkan anaknya agar lepas tanggung jawabnya dan diserahkan anak wanita tersebut kepada suaminya. Ini berarti wanita muda hamil mempunyai resiko tinggi pada saat persalinan. Di samping itu resiko tingkat kematian dua kali lebih besar dari wanita yang menikah di usia 20 tahunan. Dampak lain, mereka putus sekolah, pada akhirnya akan bergantung kepada suami baik dalam ekonomi dan pengambilan keputusan.
1. Kekurangan gizi dan Kesehatan yang buruk.
Menurut WHO di negara berkembang terrnasuk Indonesia diperkirakan 450 juta wanita tumbuh tidak sempurna karena kurang gizi pada masa kanak-kanak, akibat kemiskinan. Jika pun berkecukupan, budaya menentukan bahwa suami dan anak laki-laki mendapat porsi yang banyak dan terbaik dan terakhir sang ibu memakan sisa yang ada. Wanita sejak ia mengalami menstruasi akan membutuhkan gizi yang lebih banyak dari pria untuk mengganti darah yang keluar. Zat yang sangat dibutuhkan adalah zat besi yaitu 3 kali lebih besar dari kebutuhan pria. Di samping itu wanita juga membutuhkan zat yodium lebih banyak dari pria, kekurangan zat ini akan menyebabkan gondok yang membahayakan perkembangan janin baik fisik maupun mental. Wanita juga sangat rawan terhadap beberapa penyakit, termasuk penyakit menular seksual, karena pekerjaan mereka atau tubuh mereka yang berbeda dengan pria. Salah satu situasi yang rawan adalah, pekerjaan wanita yang selalu berhubungan dengan air, misalnya mencuci, memasak, dan sebagainya. Seperti diketahui air adalah media yang cukup berbahaya dalam penularan bakteri penyakit.
1. Beban Kerja yang berat.
Wanita bekerja jauh lebih lama dari pada pria, berbagai penelitian yang telah dilakukan di seluruh dunia rata-rata wanita bekerja 3 jam lebih lama. Akibatnya wanita mempunyai sedikit waktu istirahat, lebih lanjut terjadinya kelelahan kronis, stress, dan sebagainya. Kesehatan wanita tidak hanya dipengaruhi oleh waktu.

OBSTETRI DAN GYNEKOLOGI PERDARAHAN POSPARTUM HAEMORAGFI

MAKALAH OBSTETRI DAN GYNEKOLOGI

PERDARAHAN POSPARTUM HAEMORAGFI


(PPH)

Oleh :

Koordinator Perkuliahan

ZULIA RAUDAH FATMAH, a.A.Md.Keb







PRODI D III KEBIDANAN


RANAH MINANG PADANG


2008/2009

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan petunjuk-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, yang mana makalah ini merupakan Tugas Mata Kuliah Obstetri dan Ginekologi mengenai Post Portum Haemoraghi (PPH).
Makalah yang penulis buat ini mudah-mudahan dapat menambah wawasan penulis
dan pembaca, serta dapat memenuhi tugas obstetri ginekoiogi yang diberikan dosen,
Penulis menyadari makalah ini banyak kekurangan dan belum sempuna serta memuaskan, Namun demikian penulis mengharapkan sekali kritik dan saran untuk kesempurnaan di masa mendatang.
Padang, 21 Oktober 2009
Penulis
















BAB I

A. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Perdarahan Pervaginam sering terjadi pada ibu hamil, tidak saja pada ibu hamil, perdarahan pervaginam juga terjadi saat pasca persalinan. Perdarahan pervaginam yang melebihi 500 ml setelah persalinan didefinisikan sebagai Post Partum Haemoraghi. Terdapat beberapa masalah mengenai definisi ini;
• Volume darah yang hilang juga bervariasi akibatnya sesuai dengan kadar hemoglobin ibu. Seorang ibu dengan kadar hemoglobin normal akan dapat menyesuaikan diri terhadap kehilangan darah. Akan berakibat fatal pada anemia,
• Perkiraan kehilangan darah biasanya tidak sebanyak yang sebenarnya, kadang- kadang hanya setengah dari sebenarnya. Darah tersebut bercampur dengan cairan amnion atau dengan urin.

1.2 Tujuan


Makalah ini dibuat pada dasarnya untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen. Dan
makalah ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang post partum haemorghi.
1.3 Manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah
1. Dapat menambah wawasan tentang Post Partum Haemoraghi
2. Mengetahui penanganan terhadap Post Partum Haemoraghi

BAB II
ISI


2.1 PERDARAHAN POST PARTUM HAEMORAGHI

Perdarahan post partum adalah perdarahan yang trejadi dalam 24 jam setelah
persalinan berlangsung. Perdarahan post partum dibagi menjadi 2 :
1. Perdarahan Post Partum Primer
Perdarahan Post Partum Primer terjadi dalam 24 jam pertama
Penyebab utama perdarahan Post Partum Primer: Atonia uteri, retentio plasenta,
sisa plasenta dan robekan jalan lahir
2. Perdarahan Post Partum Sekunder
Perdarahan Post Partum Sekunder terjadi setelah 24 jam pertama Penyebab utama perdarahan Post Partum Sekunder adalah robekan jalan lahir dan sisa plasenta atau mebran.
Faktor-faktor yang menyebabkan perdarahan post partum :
1. Grandemultipara
2. Jarak persalinan pendek kurang dari 2 tahun
3. Persalinan yang dilakukan dengan tindakan:

 Pertolongan kala urin sebelum waktunya
 Pertolongan persalinan oleh dukun
 Persalinan dengan tindakan paksa
 Persalinan dengan narkosa
(Sumber: Prof. Dr. Ida Bagus Gde Manuaba, SPOG)
A. Perdarahan Pasca Persalinan Dini
1. Perdarahan banyak yang terus menerus setelah bayi lahir
2. Pucat, mungkin ada tanda-tanda shock, tekanan darah rendah, denyut nadi cepat,
sefla ekstraminitas yang dingin, tampak keluar dari kemaluan terus menerus
3. Pemeriksaan obstetri mungkin kontraksi uterus lembek, uterus membesar, bila ada
atona rahim, bila kontraksi baik mungkin ada luka jalan lahir
4. Pemeriksaan dalam, dilakukan bila keadaan telah diperbaiki, dapat diketahui
kontraksi uterus, luka jalan lahir, sisa plasenta
5. Adanya riwayat. (sumber Standar Pelayanan Medik Obstetri dan Ginekologi).
B. Perdarahan Atonis
Kemungkinan perdarahan atonis timbul pada:
1. Bayi yang besar
2. Kehamilan kembar
3. Hydramnion
Pada ketiga diatas, atonia uteri disebabkan oleh:

• Grande Multipara
• Salutio Placenta
• Placenta Praevia
• Anestesi umum
• Partuslama
(sumber: Obstetri Patologi)

Gejala-gejala:
1. Perdarahan pervaginam
2. Kosistensi rahim lunak
3. Fundus uteri naik (kalau pengaliran darah keluar terhalang oleh bekuan darah atau
selaput janin)
4. Tanda-tanda shock
Perbedaan perdarahan atonis dengan perdarahan karena robekan cervik:
1. Perdarahan karena Atonia
• Kontraksi uterus lemah
• Darah berwarna merah tua karena berasal dari vena

2. Karena robekan cervix

• Kontraksi uterus kuat
• Darah berwarna merah muda karena berasal dari asteria Biasanya timbul setelah persalinan operati
(sumber: Obsteiri Patologi)

Sebab-sebab perdarahan post partum:
1. Pendarahan Atonis
2. Robekan cervix atau robekan vagina
3. Tertinggalnya bagian-bagian plasenta
4. Perdarahan karena coagulopathi
Sebab-sebabnya:
1. Plasenia belum terlepas dari dinding rahim karena tumbuh melekat lebih dalam.
Menurut tingkat perlekatan dibagi menjadi:
 PIasenta inkreta
 Plasenta akreta
 Plasenta perkreta

2. Plasenta sudab tepas tetapi belum keluar karena atonia uteri dan akan
menyebabkan perdarahan yang banyak
(sumber: Sinopsis Obstetri, R. Mochtar)
Inversio uteri terbagi atas 4 yaitu:
1. Inversio lnkomplet : Fundus uteri terbalik diluar sevik
2. Inversio Komplet : Seluruh uteri terbalik keluar, menonjol melalui cincin serviks
3. Inversio Paksa.: Inversio uteri yang ditimbukan dengan mendorong kordo atau
dengan menekan paksa plasenta secara muncul ketika uterus atonik
4. Inversio Spontan : Inversio uteri setelah tindakan spontan dan pasien seperti
mengejan, batuk atau peningkatan tekanan intra abdomen.
(sumber: Kegawatdaruratan Obstetri dan Ginekologi

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perdarahan post partum adalah perdarahan yang terjadi dalam 24 jam setelah persalinan berlangsung. Menurut Winkiyo Sastro H (1966), perdarahan terutama perdarahan post partum masih merupakan salah satu penyebab utama kematian ibu dalam persalinan.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam menolong persalinan dengan komplikasi
perdarahan post partum, yaitu:
1. Jaga jangan sampai timbul shock
2. Penghentian perdarahan
3. Penggantian darah yang hilang

















DAFTAR PUSTAKA



Bagus Ode Manuaba, Ida Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan KB, Jakarta; 1998

Bagian Obstetri dan ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung;
1984

Bari Saifudin, Abdul, buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Jakarta; 2002

Mochtar, Rustam, Mph. Sinopsis Obstetri, Jakarta; 1998

Pengurus besar kumpulan 06-gin Indonesia; standar pelayanan medik obstetri dan
ginekologi, Jakarta

ETIKA DAN MORAL DALAM KEBIDANAN

ETIKA DAN MORAL DALAM KEBIDANAN

PENGERTIAN ETIKA
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
YUNANI à Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
INGGRIS à Ethis, tingkah laku/prilaku manusia yg baik –> tindakan yg harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam konteks lain secara luas dinyatakan bahwa:
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1. Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena).
• Ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai akhlak.
• Akhlak dan budi pekerti
• Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2. Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Poerbacaraka).
• Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud--maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
• Lawannya amoral
• Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik/benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
Bagi kits umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karma itu etik profesi sebaiknya jugs berbentuk normatif.
Hubungan antara filsafat, etika dan moral sebagai berikut:
Filsafat Agama
Etika Moral Agama
Etika Kedokteran
9Studi maoralitas manusia dalam profesi kesehatan
Etika Kebidanan
Hati nurani à memutuskan moralitas tindakan manusia
Tindakan sebagai bidan (benar/salah, baik/buruk)
"Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran–ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral jugs bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada slam pikiran" (Maman Rachman, 2004). Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari.
SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
1. Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hai,mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika Normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi-.
a. Etika umum; yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus; terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
• Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya,
• Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi,
• Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi: Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1). Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2). Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3). Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4). Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5). Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6). Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7). Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8). Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9). Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10). Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11). Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12). Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13). Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14). Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15). Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16). Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17). Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18). Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal-praktek.
B. Kewaiiban Pasien
1). Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2). Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3). Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4). Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
C. Hak Bidan
1). Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2). Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3). Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4). Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5). Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6). Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7). Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban Bidan
1). Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2). Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3). Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4). Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5). Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6). Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7). Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8). Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9). Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10). BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11). Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
KODE ETIK PROFESI BIDAN
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:

1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.

2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.

3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2. Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama anggota profesi
Prinsip Kode Etik
1. 1). Menghargai otonomi
2. 2). Melakukan tindakan yang benar
3. 3). Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. 4). Memberlakukan manisia dengan adil.
5. Menjelaskan dengan benar.
6. Menepati janji yang telah disepakati.
7. Menjaga kerahasiaan
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
SECARA UMUM KODE ETIK TERSEBUT BERISI 7 BAB YAITU:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1). Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6). Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1). Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2). Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3). Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1). Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1). Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2). Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3). Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1). Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2). Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2). Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

proposalnya sintaq

Perihal : PERMOHONAN BANTUAN DANA


Kepada Yth.
Bapak Bupati Kepulauan Sula
(H. Ahmad Hidayat Mus, SE)

Di
Tempat

Assalamu Alaikum Wr.wb.

Salam silaturahim teriring do’a semoga Allah SWT dapat memberikan Hidayah dan kemudahan dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin. Dengan memohon Rahmat dan Ridho dari Allah SWT, kami dengan ini mengajukan proposal permohonan bantuan dana pendidikan Program D/III Kebidanan, atas nama

Nama : Suharni Supu
Nim : DD. 0902 045
Akademi : Kebidanan Syekh Yusuf Gowa (Makassar)

Besar harapan kami Bapak dapat mengabulkan proposal kami dan dapat membantu anak kami yang sedang menyelesaikan pendidikan DIII-Kebidanan Syekh Yusuf Gowa(Makassar).
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, kami lampirkan 1 examplar proposal permintaan dana bantuan kami.
Akhirnya atas bantuan dari Bapak Bupati Kepulauan Sula, kami ucapkan banyak terima kasih.

Makassar, Juni 2011

Mengetahui
Pembantu Dekan I Yang bersangkutan




Prof. DR. Sultan, M. SI SUHARNI SUPU
NIP. 196212311998111002 NIM : DD. 0902 045

proposalnya sintaq

PROPOSAL BANTUAN DANA PENDIDIKAN PADA DIII-KEBIDANAN AKADEMI KEBIDANAN SYEKH YUSUF GOWA (MAKASSAR) TAHUN 2010/2011


A. LATARBELAKANG
Berbagai perkembangan dan kemajuan yang dicapai Indonesia secara langsung dan tidak langsung berkaitan pula dengan pembangunan kesehatan. Masalah kesehatan atau pola kehamilan, persalinan, masa nifas, bayi baru lahir dan kesehatan reproduksi secara bertahap mengalami pergeseran. Dengan semakin tingginya rata-rata tingkat ekonomi dan pendidikan bangsa Indonesia menyebabkan tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan juga semakin meningkat.

Bangsa indonesia adalah bangsa yang besar yang memiliki banyak ragam
suku bangsa, disamping itu pula pelayanan akan mutu kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, Propinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Sula pada khususnya adalah salah satu bagiannya.

Dengan melihat tingkat tuntunan masyarakat yang semakin tinggi akan sistem pelayanan masyarakat menuju Indonesia sehat bukan secara tidak langsung. Propinsi Ma;uku Utara harus mampu meningkatkan mutu pelayanan agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang profesional. Salah satu indikatornya adalah bagaimana propinsi Maluku Utara ini mampu menciptakan SDM yang profesional dalam menjawab tuntutan masyarakat tersebut.

Dengan garis besar diatas, maka tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kebidanan yang profesional sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional berusaha untuk memantapkan peran kebidanan sebagai profesi maka pemenuhan sistem pendidikan kebidanan mutlak dilakukan, bidan yang bermutu dengan kemampuan profesional diharapkan dapat bersaing dalam skala nasional maupun internasional. Dalam salah satu ciri profesionalisme kebidanan adalah adanya pohon ilmu dan pendidikan tinggi keperawatan, pendidikan keperawatan diselenggarakan berdasarkan kepada kebutuhan akan pelayanan keperawatan khususnya di Propinsi Maluku Utara yang kita cintai ini.

Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam usaha untuk meningkatkan SDM putra-putri Sulawesi Tengah, maka dengan ini kami mengajukan surat permohonan bantuan dana pendidikan penyelesaian studi di DIII-keperawatan. Dengan memohon Rahmat Allah SWT kiranya setelah menyelesaikan studi kami akan memberikan tenaga demi membangun Skepulauan Sula agar mutu pelayanan kesehatan dapat meningkat sesuai dengan tuntutan masyarakat dan progran Indonesia sehat 2011 secara nasional dapat dicapai.

A. TUJUAN

Adapun tujuan pembuatan proposal ini adalah memohon dana pendidikan kepada Bapak Bupati Kepulauan Sula dalam rangka meningkatkan SDM di Kab. Kepulauan Sula guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang.



B. RINCIAN ANGGARAN


No KETERANGAN JUMLAH
1.
2
3.
4.
5.
6. Biaya SPP semester 5-6
Biaya buku wajib
Darbin
Praktek klinik makassar
Biaya wisudan
Biaya Penyusuna KTI Rp. 5.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 500.000
Rp. 10.000.000
Rp. 5.000.000
Rp. 1.000.000
TOTAL Rp. 22.500.000




C. PENUTUP


Akhirnya tidak ada kata yang patut kami ucapkan selain ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas bantuan yang telah Bapak berikan semoga Allah SWT selalu memberikan taufik, hidayah dan rahmat-Nya kepada Bapak dalam memimpin Kab. Kepulauan Sula yang kita cintai ini.





Yang Bermohon




SUHARNI SUPU
Nim : DD. 0902 045