Kamis, 10 Maret 2011

PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN

standar pelayanan kebidanan
PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN


A. Standar Pelayanan Umum


1. Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
Pernyataan standar :
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat tentang kehamilan, kesenatan umum, gizi, KB, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Penerapan di BPS Boinah:
a. Penyuluhan dan nasehat pada perorangan, keluarga dan masyarakat tentang kehamilan, kesehatan umum, gizi, dan KB secara jelas dan menggunakan alat bantu.
b. Melaksanakan kunjungan secara teratur ke posyandu.
c. Menghormati adat istiadat setempat, kebiasaan masyarakat atau mitos yang membahayakan kesehatan, perlu diberi pengarahan.


2. Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
Pernyataan standar :
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya yaitu registrasi, ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan, kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan BBL. Bidan meninjau secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Penerapan di BPS Boinah:
a. Mencatat semua pelayanan yang diberikan kepada pasien
b. Ibu diberi kartu rekam medis dan buku panduan KIA
c. Pencatatan kelahiran dan surat keterangan lahir serta satu copy lembar partograf

http://brilianaputrimawaddah.blogspot.com/2010/10/standar-pelayanan-kebidanan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar