Kamis, 01 September 2011

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS

STRUKTUR ORGANISASI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka berdasarkan Peraturan Daerah Enrekang Nomor 06 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang maka RSUD Massenrempulu sebagai salah satu lembaga teknis mempunyai struktur/perangkat organisasi yang digambarkan dalam bentuk diagram sebagai berikut :

Adapun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural RSUD Massenrempulu akan diuraikan sebagai berikut :

a) Direktur
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu mempunyai Tugas Pokok : Membantu Bupati dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Enrekang.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktur RSUD Massenrempulu mempunyai fungsi sebagai berikut ;

 Perumusan kebijakan RSUD Massenrempulu
 Penyusunan Rencana Strategik Rumah Sakit Umum
 Penyelenggaraan pelayanan umum dibidang kesehatan
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu.

b) Bagian Tata Usaha

Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok:Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan kantor Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kabupaten Enrekang.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut :

 Penyusunan kebijakan bidang teknis administrasi perencanaan, adminstrasi umum dan kepegawaian serta adminstrasi keuangan dan asset Rumah Sakit Umum Massenrempulu;
 Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan bagian tata usaha;
 Peneyelnggaran evaluasi program dan kegiatan Bagian Tata Usaha

# Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.

Dalam menyelengarajkan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Fungsi :

 Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
 Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
 Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program dan kegiatan Umum dan Kepegawaian.

# Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset mempunyai tugas : Merencanakan operasionalisasi, memberi petunjuk, memberi tugas, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD dan Asset RSUD)

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Sub Bagian Asset dan Keuangan mempunyai fungsi :

 Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Keuangan dan Asset;
 Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian ; Keuangan dan Asset
 Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Asset;

# Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Sub bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi kerja, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan tugas dibidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Dalam menyelenggarakan tugas, kepala sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas :

 Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas;
 Pelaksanaan program dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas;
 Pembinaan, pengkoordinasikan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;

c) Bidang Pelayanan


Kepala Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan.

Dalam menyelenggarakan tugas, kepala bidang pelayanan mempunyai fungsi :

 Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan medik;
 Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan keperawatan;
 Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medik.

# Kepala Seksi Pelayanan Medik
Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RSU Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :

 Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik ;
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
 Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.

# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :

 Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.

# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik
Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :

 Penyusunan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik.

d) Bidang Penunjang

Kepala Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi , memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penunjang.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas:

 Penyelenggaraan program dan kegiatan logistik dan diagnostik;
 Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana;
 Penyelenggaraan program dan kegiatan pengendalian instalasi.
 Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
 Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas:

# Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik

Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Logistik dan Diagnostik di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik mempunyai tugas :

 Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..

# Kepala Seksi sarana dan Prasarana

Kepala seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasiPerlengkapan sarana dan Prasarana di RSUD Massenrempulu.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :

 Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.

# Kepala Seksi Pengendalian Instalasi

Kepala seksi Pengendalian Instalasi, mempunyai Tugas Pokok : Mempersiapkan, memperbaiki, dan memelihara sarana dan prasarana Instalasi RSU Massenrempulu Enrekang.

Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pengendalian Instalasi mempunyai tugas :

 Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi;
 Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi

1 komentar:

  1. bisa sekalian di share dengan gambar struktur organisasinya dong mba.. makasih

    BalasHapus